Thursday, June 7, 2012

Mengurusi Surat pindah


Cara mengurus surat pindah bulan juni 2012

Kantor DPRD Kabupaten Malang

Pertamakali yang harus diurus adalah pembuatan SKCK sebagai prasyarat perlengkapan berkas surat pindah, langkah langkahnya adalah:
1.      Ke Ketua RT minta surat pengantar untuk pembuatan SKCK dan Surat pindah
2.      Ke Kantor Desa untuk surat pengantar pembuatan SKCK dan Surat Pindah, berkas yang harus dikumpulkan adalah, foto kopi KK dan KTP dan nanti akan dibuatkan biodata anggota keluarga yang pindah tempat di Foto kopi sebanyak 5 kali.
3.      Ke Kantor Kecamatan untuk meminta surat pengantar ke polsek untuk mengurus SKCK dan ke Kantor Dispenduk dan Capil Kabupaten Malang yang berada di DPRD Kepanjen.
4.      Di Polsek Gondanglegi juga harus foto kopi KK dan KTP serta surat pengantar sebanyak 2 kali, dan foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 lbr, kemudian dibuatkan surat pengantar untuk ke Polres Malang yang berada di Kepanjen.
5.      Setelah di Kantor Polres Malang mengisi biodata yang telah tersedia setelah menyerahkan FC KTP 1 lbr, isi biodata dengan benar sesuai dengan panduan yang telah disediakan. Siapkan foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lbr, kemudian diserahkan ke petugas, setelah itu cap 10 jari. Dan menunggu tanggal jadinya SKCK kurang lebih selama 2 hari.
6.      Untuk kelanjutan pengurusan surat pindah setelah dari kantor kecamatan diperoleh surat pengantar kemudian membeli map warna hijau dengan lebel PERMOHONAN PINDAH TEMPAT dengan persyaratan
a.       KTP Asli
b.      KK Asli dan Foto kopi sebanyak 2 lbr
c.       Foto kopi Akta Nikah
d.      Surat pengantar mengetahui kecamatan dan desa dan Foto kopi 1x
e.       SKCK asli dan Foto kopi 1 lbr
f.       Biodata Anggota keluarga yang pindah dan foto kopi 1x
g.      Akta Cerai (Jika sudah cerai)
h.      Foto berwarna ukuran 4x6 1 lbr
7.      Setelah itu akan mendapatkan konfirmasi kembali jika persyaratan pembuatan surat pindah ada yang kurang.
8.      Konfirmasi tanggal jadinya surat pindah, kalau saya memasukkan berkas tanggal 07 juni 2012 dan jadi pada tanggal 19 Juni 2012.
Akumulasi biaya dari mulai proses sampai jadi :
1.      di kecamatan untuk SKCK                                         : Rp.  5.000,-
2.      di kecamatan untuk surat pindah                                  : Rp. 10.000,-
3.      di polsek untuk pengantar SKCK                               : Rp. 15.000,-
4.      di Polres untuk SKCK                                                : Rp. 15.000,-
5.      di Kantor Dispenduk & Capil untuk surat pindah         : Rp. 15.000,-
6.      di Kantor Dispenduk & Capil untuk perubahan KK     : Rp.  5.000,-
7.      foto kopi berkas berkas kurang lebih                           : Rp. 25.000,-
8.      transportasi kendaraan sendiri                                      : Rp. 15.000,-

Sosialisasi Akademi Komunitas Negeri Prabumulih

A kademi Komunitas Prabumulih menampakkan geliat perkembangannya, terlihat antara lain dari minat masyarakat terhadap akn pra...