Cara mengurus surat pindah bulan juni 2012
Kantor DPRD Kabupaten Malang |
Pertamakali
yang harus diurus adalah pembuatan SKCK sebagai prasyarat perlengkapan berkas
surat pindah, langkah langkahnya adalah:
1.
Ke
Ketua RT minta surat pengantar untuk pembuatan SKCK dan Surat pindah
2.
Ke
Kantor Desa untuk surat pengantar pembuatan SKCK dan Surat Pindah, berkas yang
harus dikumpulkan adalah, foto kopi KK dan KTP dan nanti akan dibuatkan biodata
anggota keluarga yang pindah tempat di Foto kopi sebanyak 5 kali.
3.
Ke
Kantor Kecamatan untuk meminta surat pengantar ke polsek untuk mengurus SKCK
dan ke Kantor Dispenduk dan Capil Kabupaten Malang yang berada di DPRD
Kepanjen.
4.
Di
Polsek Gondanglegi juga harus foto kopi KK dan KTP serta surat pengantar
sebanyak 2 kali, dan foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 lbr, kemudian
dibuatkan surat pengantar untuk ke Polres Malang yang berada di Kepanjen.
5.
Setelah
di Kantor Polres Malang mengisi biodata yang telah tersedia setelah menyerahkan
FC KTP 1 lbr, isi biodata dengan benar sesuai dengan panduan yang telah
disediakan. Siapkan foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lbr, kemudian diserahkan ke
petugas, setelah itu cap 10 jari. Dan menunggu tanggal jadinya SKCK kurang
lebih selama 2 hari.
6.
Untuk
kelanjutan pengurusan surat pindah setelah dari kantor kecamatan diperoleh
surat pengantar kemudian membeli map warna hijau dengan lebel PERMOHONAN PINDAH
TEMPAT dengan persyaratan
a.
KTP
Asli
b.
KK
Asli dan Foto kopi sebanyak 2 lbr
c.
Foto
kopi Akta Nikah
d.
Surat
pengantar mengetahui kecamatan dan desa dan Foto kopi 1x
e.
SKCK
asli dan Foto kopi 1 lbr
f.
Biodata
Anggota keluarga yang pindah dan foto kopi 1x
g.
Akta
Cerai (Jika sudah cerai)
h.
Foto
berwarna ukuran 4x6 1 lbr
7.
Setelah
itu akan mendapatkan konfirmasi kembali jika persyaratan pembuatan surat pindah
ada yang kurang.
8.
Konfirmasi
tanggal jadinya surat pindah, kalau saya memasukkan berkas tanggal 07 juni 2012
dan jadi pada tanggal 19 Juni 2012.
Akumulasi
biaya dari mulai proses sampai jadi :
1.
di
kecamatan untuk SKCK :
Rp. 5.000,-
2.
di
kecamatan untuk surat pindah :
Rp. 10.000,-
3.
di
polsek untuk pengantar SKCK :
Rp. 15.000,-
4.
di
Polres untuk SKCK :
Rp. 15.000,-
5.
di
Kantor Dispenduk & Capil untuk surat pindah :
Rp. 15.000,-
6.
di
Kantor Dispenduk & Capil untuk perubahan KK :
Rp. 5.000,-
7.
foto
kopi berkas berkas kurang lebih :
Rp. 25.000,-
8.
transportasi
kendaraan sendiri :
Rp. 15.000,-