JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai bulan Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati, jika tak mau “disemprit” ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih :
• Kenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm “batok”. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (. Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan perlengkapan berkendara komplit!
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009, dalam pasal 57 ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah : sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang meyalahi ketentuan ini, akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000, seperti diatur dalam pasal 278
• Tak punya SIM? Denda Rp1 Juta!
Ketentuan yang satu ini, mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana maupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (pasal 281).
• Konsentrasi dalam berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp750.000
• Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Para pengendara baik roda dua maupun roda empat/lebih harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan pasal 106 ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000
• Lengkapi kaca spion, dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban (diatur pasal 106 ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur pasal 285 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih, diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan dan penghapus kaca. Pasal 285 ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp500.000.
• STNK, jangan lupa!
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (pasal 288 ayat (1)).
• SIM harus yang sah ya…
Pasal 288 ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
• Pengemudi atau penumpang tanpa sabuk pengaman, sanksinya sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 seperti diatur pada pasal 289.
• Nyalakan lampu utama di malam hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 293).
• Wajib nyalakan lampu di siang hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama lima belas hari atau denda paling banyak Rp100.000
• Berbelok, berbalik arah, jangan lupa lampu isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp250.000
• Jangan sembarangan pindah jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp250.000 (pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di jalanan, denda Rp3 juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (pasal 297)
• Sesuaikan jalur dengan kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur, merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, yang diatur dalam pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah :
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika :
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini, harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!!
mang Riki- Jumlah posting: 27 Join date: 09.02.10 Age: 34 Lokasi: Batam Centre
UU No 22 Tahun 2009
Sekedar melengkapi nih Pak Boss........
Kebetulan saya ada copy original dari Polres Barelang
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Terbuka pada tanggal 26 Juni 2009 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk disahkan menjadi Undang-Undang, Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang no 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan karena pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggara Lalu Lintas dan angkutan jalan.
(1) Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2) Penyelenggaran lalu Lintas dan angkutan jalan oleh Pemerintah sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi :
a. Urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang jalan.
b. Urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
c. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang industri.
d. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi.
e. Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Indentifikasi Kendaran Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 24
(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan mencegah terjadinya Kecelakaan lalu lintas.
Pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan dijalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa Helm Standart Nasional Indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. Sabuk Keselamatan
b. Ban Cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka Roda
f. Helm dan Rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
g. Peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana peraturan pemerintah.
Pasal 58
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan dijalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan / atau Sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna.:
a. Merah
b. Biru
c. Kuning
(3) Lampu isyarat warna Merah atau Biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
a. Lampu isyarat warna Biru dan Sirene digunakan untuk Kendaraan Bermoto petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna Merah dan Sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan, Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah .
c. Lampu isyarat warna Kuning tanpa Sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 77
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dijalam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas 2 ( dua ) jenis :
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan.
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
(4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.
Pasal 80
Surat Izin mengemudi untuk Kendaran bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi :
a. Surat Izin Mengemudi C berlaku untum mengemudikan sepeda Motor.
b. Surat Izin mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat
Pasal 81
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administrative, kesehatan, dan lulus ujiansi
(1) Untuk mendapatkan Izin megemudi Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, adminitratif, Kesehatan,dan Lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
a. Usia 17 (tujuh belas ) tahun untuk Surat Izin mengemudi A, Surat Izin mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D.
b. Usia 20 ( dua puluh ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B 1
c. Usia 21 ( dua puluh satu ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B 11
Pasal 82
Surat Izin mengemudi untuk kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) huruf b degolongkan menjadi :
a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermtor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 ( tiga ribu lima ratus ) kilogram.
b. Surat Izin Mengemudi B 1 Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 ( tiga ribu lima ratus ) kilogram.
c. Surat Izin mengemudi B 11 Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 ( seribu ) kilogram.
Pasal 83
(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
a. Usia 20 (dua puluh ) tahun untuk Surat Izin mengemudi A Umum.
b. Usia 22 ( dua puluh dua ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B 1 Umum
c. Usia 23 ( dua puluh tiga ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B11 Umum
(3) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan :
a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 ( dua belas ) bulan.
b. Untuk surat Izin mengemudi B1 Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B1 atau Surat Izin mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 ( dua belas ) bulan.
c. Untuk Surat Izin mengemudi B11 Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B11 atau Surat Izin Mengemudi B1 Umum sekurang-kurangnya 12 ( dua belas ) bulan.
Pasal 84
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut :
a. Surat Izin mengemudi A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaran Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A.
b. Surat Izin mengemudi B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaran Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin mengemudi A
c. Surat izin Mengemudi B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnyamenggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum dan Surat Izin Mengemudi B1.
d. Surat Izin Mengemudi B11 dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin mengemudi A dan Surat Izin Mengemudi B1.
e. Surat Izin mengemudi B11 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B1, Surat Izin Mengemudi B1 Umum, dan Surat Izin Mengemudi B11
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dijalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang standart nasional Indonesia.
(2) Setiap orang mengemudikan Sepeda Motor dan penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 ( satu ) orang.
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan dijalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mamtuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib lampu utama pada siang hari.
Pasal 108
(1) Dalam berlalu l.intas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya atau.
b. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Belokan atau Simpangan
Pasal 112
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping. Dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan dibelakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemebri Isyarat Lalu Lintas.
Pasal 118
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti disetiap Jalan, kecuali :
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh.
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
c. Di jalan tol
Pasal 119
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan menaikan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.
(2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sevbagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara.
Pasal 120
Parkir Kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
Pasal 161
Pengangkutan barang umum sebagaimanan dimaksud dalam pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Prasaranan Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
b. Tersedia pusat distribusi logistic dan tempat untuk memuat dan membongkar barang.
c. Menggunakan mobil barang
Pasal 162
(1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib.
a. Memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut
b. Diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut
c. Memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan
d. Membongkar dan memuat barang ditempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut
e. Beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
f. Mendapat rekomendasi dari instansi terkait
(2) Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 227
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan dengan cara :
a. Mendatangi tempat kejadian dengan segera.
b. Menolong korban
c. Melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara
d. Mengolah tempat kejadian perkara
e. Mengatur kelancaran arus lalu lintas
f. Mengamankan barang bukti
g. Melakukan penyidikan perkara
Pasal 229
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas :
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan barang
Pasal 230
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan cara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 231
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib :
a. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Pasal 232
Setiap orang yang mendengar, melihat dan mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib :
a. Memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas
b. Melaporkan Kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal 264
Pemeriksaan Kendaran Bermotor di Jalan dilakukan oleh :
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 267
(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah ).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
Tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah )
(4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000 (satu jta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaran Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah )
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Yang tidak memiliki Surat Izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam P106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaran Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaran Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraa Bermotor atau surat tanda coba Kendaran Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara republic Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5 ) huruf a dipidana paling banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
(2). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksudd dalam Pasa 106 ayat (5 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) bulan dan /atau denda palin banyak Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.0 ( dua ratus lima puluh ribu yang rupiah ).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.- ( dua ratus lima puluh ribu rupia ).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lam 15 ( lima belas ) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah )
Kebetulan saya ada copy original dari Polres Barelang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Terbuka pada tanggal 26 Juni 2009 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk disahkan menjadi Undang-Undang, Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang no 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan karena pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggara Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terdiri dari XX11 BAB dan 326 Pasal
Pasal yang penting-penting antara lain :
Pasal 7
Pasal yang penting-penting antara lain :
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2) Penyelenggaran lalu Lintas dan angkutan jalan oleh Pemerintah sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi :
a. Urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang jalan.
b. Urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
c. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang industri.
d. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi.
e. Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Indentifikasi Kendaran Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 24
(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan mencegah terjadinya Kecelakaan lalu lintas.
Pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan dijalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa Helm Standart Nasional Indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. Sabuk Keselamatan
b. Ban Cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka Roda
f. Helm dan Rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
g. Peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana peraturan pemerintah.
Pasal 58
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan dijalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan / atau Sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna.:
a. Merah
b. Biru
c. Kuning
(3) Lampu isyarat warna Merah atau Biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
a. Lampu isyarat warna Biru dan Sirene digunakan untuk Kendaraan Bermoto petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna Merah dan Sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan, Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah .
c. Lampu isyarat warna Kuning tanpa Sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 77
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dijalam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas 2 ( dua ) jenis :
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan.
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
(4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.
Pasal 80
Surat Izin mengemudi untuk Kendaran bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi :
a. Surat Izin Mengemudi C berlaku untum mengemudikan sepeda Motor.
b. Surat Izin mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat
Pasal 81
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administrative, kesehatan, dan lulus ujiansi
(1) Untuk mendapatkan Izin megemudi Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, adminitratif, Kesehatan,dan Lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
a. Usia 17 (tujuh belas ) tahun untuk Surat Izin mengemudi A, Surat Izin mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D.
b. Usia 20 ( dua puluh ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B 1
c. Usia 21 ( dua puluh satu ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B 11
Pasal 82
Surat Izin mengemudi untuk kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) huruf b degolongkan menjadi :
a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermtor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 ( tiga ribu lima ratus ) kilogram.
b. Surat Izin Mengemudi B 1 Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 ( tiga ribu lima ratus ) kilogram.
c. Surat Izin mengemudi B 11 Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 ( seribu ) kilogram.
Pasal 83
(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
a. Usia 20 (dua puluh ) tahun untuk Surat Izin mengemudi A Umum.
b. Usia 22 ( dua puluh dua ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B 1 Umum
c. Usia 23 ( dua puluh tiga ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B11 Umum
(3) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan :
a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 ( dua belas ) bulan.
b. Untuk surat Izin mengemudi B1 Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B1 atau Surat Izin mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 ( dua belas ) bulan.
c. Untuk Surat Izin mengemudi B11 Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B11 atau Surat Izin Mengemudi B1 Umum sekurang-kurangnya 12 ( dua belas ) bulan.
Pasal 84
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut :
a. Surat Izin mengemudi A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaran Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A.
b. Surat Izin mengemudi B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaran Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin mengemudi A
c. Surat izin Mengemudi B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnyamenggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum dan Surat Izin Mengemudi B1.
d. Surat Izin Mengemudi B11 dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin mengemudi A dan Surat Izin Mengemudi B1.
e. Surat Izin mengemudi B11 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B1, Surat Izin Mengemudi B1 Umum, dan Surat Izin Mengemudi B11
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dijalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang standart nasional Indonesia.
(2) Setiap orang mengemudikan Sepeda Motor dan penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 ( satu ) orang.
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan dijalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mamtuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib lampu utama pada siang hari.
Pasal 108
(1) Dalam berlalu l.intas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya atau.
b. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Belokan atau Simpangan
Pasal 112
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping. Dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan dibelakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemebri Isyarat Lalu Lintas.
Pasal 118
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti disetiap Jalan, kecuali :
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh.
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
c. Di jalan tol
Pasal 119
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan menaikan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.
(2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sevbagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara.
Pasal 120
Parkir Kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
Pasal 161
Pengangkutan barang umum sebagaimanan dimaksud dalam pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Prasaranan Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
b. Tersedia pusat distribusi logistic dan tempat untuk memuat dan membongkar barang.
c. Menggunakan mobil barang
Pasal 162
(1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib.
a. Memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut
b. Diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut
c. Memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan
d. Membongkar dan memuat barang ditempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut
e. Beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
f. Mendapat rekomendasi dari instansi terkait
(2) Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 227
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan dengan cara :
a. Mendatangi tempat kejadian dengan segera.
b. Menolong korban
c. Melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara
d. Mengolah tempat kejadian perkara
e. Mengatur kelancaran arus lalu lintas
f. Mengamankan barang bukti
g. Melakukan penyidikan perkara
Pasal 229
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas :
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan barang
Pasal 230
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan cara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 231
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib :
a. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Pasal 232
Setiap orang yang mendengar, melihat dan mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib :
a. Memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas
b. Melaporkan Kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal 264
Pemeriksaan Kendaran Bermotor di Jalan dilakukan oleh :
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 267
(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah ).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
Tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah )
(4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000 (satu jta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaran Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah )
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Yang tidak memiliki Surat Izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam P106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaran Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaran Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraa Bermotor atau surat tanda coba Kendaran Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara republic Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5 ) huruf a dipidana paling banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
(2). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksudd dalam Pasa 106 ayat (5 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) bulan dan /atau denda palin banyak Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.0 ( dua ratus lima puluh ribu yang rupiah ).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.- ( dua ratus lima puluh ribu rupia ).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lam 15 ( lima belas ) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah )
No comments:
Post a Comment