SKCK yang sudah di Cetak dari POLRES |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
pembuatan SKCK di Kabupaten Banyuwangi yang telah saya lakukan adalah dengan cara sebagai berikut:
1. Minta surat pengantar dari RT untuk pembuatan SKKB dari Kantor Desa
2. Permohonan SKKB dari desa yang ditujukan ke POLSEK Kecamatan Setempat
3. Dari Polsek mengantarkan surat SKKB dari Desa dengan menyertakan foto kopi KTP, Kartu Keluarga dan Foto berwarna Ukurang 4x6 sebanyak 3 lembar. dengan biaya administrasi Rp. 15.000,-
4. Setelah mendapatkan surat pengantar dari POLSEK kemudian menuju ke POLRES Banyuwangi.
5. Menuju POLRES Banyuwangi segera beli Map SKCK dengan Harga Rp. 5.000,- kemudian beli Blanko Sidik Jari Harga Rp. 8.000,- Kemudian Pendaftaran pembuatan SKCK harga Rp. 15.000,- pada proses ini pemohon mengisi form yang telah disediakan, isi sesuai dengan identitas kita dengan sebenar-benarnya.
Jika pembuatan SKCK dari pukul 08.00 - 09.00 WIB akan selesai dalam satu hari, jika permohonan dilakukan lebih dari pukul 09.00 WIB maka SKCK akan jadi pada keesokan harinya.
demikian proses pembuatan SKCK sebagai dokumen penting dari Instansi Kepolisian sebagai bukti bahwa kita terbebas dari tindak kriminalitas.
No comments:
Post a Comment