dalam kesempatan ke 2 setelah perkuliahan kejuruan bagi peserta P2CPAK maka dilanjutkan dengan perkuliahan Pedagogik untuk membekali calon Dosen dalam proses belajar mengajar di Akademi komunitas. Oleh karena itu adanya kuliah pedagogik ini telah dimulai pada bulan november-desember dengan rincian matakuliah sebagai berikut:
1. Pendidikan kejuruan
2. Strategi Pembelajaran
3. Evaluasi Hasil Belajar dan
4. Metodologi Penelitian Pendidikan
yang dibawakan oleh Dosen-dosen dari Universitas Negeri Malang untuk jurusan Administrasi Bisnisyang ditempuh di Politeknik Negeri Malang,
semog selalu memberikan tambahan ilmu dan keterampilan dalam Memberikan
Wednesday, December 4, 2013
Thursday, October 10, 2013
Jenis Paspor dan Visa
PASPOR
A. Pengertian Paspor
Paspor
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas
pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata
pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto
pemegang, tanda tangan,
tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga
beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula
sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si
pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat
dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut
e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor
merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor
tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan
biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan
dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah
benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional
karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di
negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu
dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap
(stempel)
atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara
tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan
warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor
internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya
diterbitkan sebuah "propiska"
untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem
ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
B. Macam-Macam Paspor
1. Paspor Biasa;
Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang
akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik
Indonesia, Paspor Biasa diberikan atas dasar permintaan, Paspor Biasa berlaku
paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor Biasa terdiri dari
dua jenis yaitu 48 (empat puluh delapan) halaman dan 24 (dua puluh empat)
halaman untuk Warga Negara Indonesia. Paspor 24 (dua puluh empat) halaman
diberikan kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri.
Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh
Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Paspor Diplomatik;
Paspor
Diplomatik diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk
melaksanakan tugas diplomatik, Paspor Diplomatik diberikan juga istri atau
suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara
Indonesia tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Permintaan Paspor
Diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk,
Paspor Diplomatik berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Di
Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri.
3. Paspor Dinas/Resmi;
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas
administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang
melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan
beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di
Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Pemberian
Paspor Dinas dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk,
Paspor Dinas berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
4. Paspor untuk Orang Asing;
Paspor untuk Orang Asing diberikan
kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, Paspor
untuk Orang Asing hanya diberikan kepada orang asing yang : mempunyai
Izin Tinggal Tetap; tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya
atau negara lain; Dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat
Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; dan Tidak terkena tindak
pencegahan. Paspor Orang Asing berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan ke luar
dan masuk wilayah Indonesia dan berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal
diterbitkan. Paspor untuk Orang Asing berisi 24 (dua puluh empat) halaman.
Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat),
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
C.
Surat Perjalanan
Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
Dalam
keadaan tertentu (seperi apa), kepada Warga Negara Indonesia baik
yang berada di wilayah maupun di luar wilayah Negara Indonesia dapat diberikan
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia sebagai pengganti
Paspor Biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara
Indonesia berlaku untuk perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik
Indonesia dan berlaku 3 (tiga) tahun. Surat Perjalanan Laksana Paspor
terdiri dari 16 (enam belas) halaman.
D.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
Surat
Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang
berada di wilayah dan luar wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak
mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain dan untuk
keperluan masuk dan atau keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk oran asing terdiri dari 16
(enam belas) halaman.
E.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Surat
Perjalanan Laksana Paspor Dinas diberikan sebagai pengganti Paspor Dinas kepada
Warga Negara Indonesia yang ke luar dan atau masuk kembali ke wilayah Negara
Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah yang tidak memerlukan
Paspor Dinas; atau kehilangan Paspor Dinas di luar wilayah negara
Republik Indonesia. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas berlaku 1 (satu) kali
perjalanan dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
(Jenis paspor dan kegunaannya
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Surat Perjalanan
Republik Indonesia)
Untuk membuat passport Republik
Indonesia, Anda harus menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
I. PRIBUMI
A. DEWASA
1. Akte lahir
2. Ijasah SD & ijasah terakhir
3. KTP
4. Kartu keluarga
5. Akte nikah
6. Surat sponsor (jika di KTP status
pekerjaannya karyawan)
7. Salinan SIUP & NPWP (jika di KTP
status pekerjaannya wiraswasta)
8. Salinan SK pengangkatan, kartu
pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI,
9. dokter) atau jika sudah pensiun,
diganti dengan SK pensiun saja.
B.
ANAK
1. Akte lahir anak
2. Akte lahir orangtua
3. Kartu Keluarga
4. KTP Ayah & Ibu
5. Akte nikah orang tua
6. Ijasah SD & terakhir orang tua.
II. WNI KETURUNAN
A.
DEWASA
1. Akte lahir
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akte nikah
5. Surat Sponsor (jika di KTP status
pekerjaannya karyawan)
6. Salinan SK pengangkatan, kartu
pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, dokter) atau jika
sudah pensiun, diganti dengan SK pensun saja.
7. WNI
8. Ganti nama
Untuk screening ditambah :
WNI orang tua
Ganti nama orang tua
Akte nikah orang tua
B. ANAK
1.
Akte lahir anak
2.
Akte lahir orangtua (tergantung
tempel di paspor atau ibu)
3.
KTP ayah & ibu
4.
Kartu keluarga
5.
Akte nikah orang tua
6.
WNI orang tua :
jika
anak pernikahan yang dipakai WNI ayah.
jika
anak luar nikah yang dipakai WNI ibu.
7.
Ganti nama orang tua
VISA
A.
Pengertian Visa
Visa adalah sebuah
rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke
negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke
negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang
akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
B. Jenis-Jenis
Visa
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia
- Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
- Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
- Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali
- Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
- Visa Transit
C.
Pembuatan Visa
- Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
- Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
- Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing.
D.
Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan
Pada prinsipnya pengajuan permohonan
visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan
visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan
(staf dari kantor tempat pemohon bekerja, keluarga, dlsb):
- Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
- Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
- Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
E. Kriteria
Pengeluaran Visa
Pada prinsipnya, visa Jepang dapat
diberikankepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persayratan berikut
ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
- Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
- Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.
- Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan penakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">
- Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan">
MENGATUR DAN MEMPERSIAPAKAN PERJALANAN DINAS
A. Pendahuluan
Perjalanan
dinas pimpinan biasanya dilakukan karena berbagai kepentingan, antara
lain karena adanya pelaksaan pengawasan di kantor cabang atau perusahaan
cabang, seminar, diklat, tender, janji pertemuan, penjajakan kerja
sama, menghadiri acara seremonial, kegiatan social, dan berbagai
kegiatan lainnya, sehubungan dengan perjalanan dinas tersebut, pimpinan
tidak perlu mempersiapkan sendiri segala sesuatunya lagi kerena adanya
sekretaris, seorang sekretaris harus memiliki pengetahuan dan
ketrampilan yang salah satunya adalah pengaturan perjalanan
dinas atau perjalanan bisnis pimpinan. Disamping itu, seorang
sekretaris dalam mengurus perjalanan dinas pimpinan harus mengetahui
peraturan-peraturan dari segala jenis transportasi, bagaimana prosedur nya, pelayanannya serta menghubungi agen perjalanan atau travel biro dengan mudah. Maka dari itu sekretarislah
yang mengatur tugas perjalanan dinas atau bisnis pimpinan secara
keseluruhan. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh sekretaris adalah
peraturan perusahaan
Wednesday, September 18, 2013
Contoh surat Perkenalan Usaha
PT. MAJU SELALU
Jl. Gubeng kertajaya Vc/5 surabaya,((031)
312160xx
Surabaya, 15 Oktober
2012
No : 012/MS/X/12
Perihal : Perkenalan Usaha Produk
Kepada
Yth. Bp. Farmuz Aruruniero
Dirut. PT. Harapan
Umat
Perum pondok jati
blok cp 12,
Sidoarjo
Dengan hormat,
Dengan senang hati, kami akan memperkenalkan perusahaan kami, PT.Maju
Selalu yang bergerak dalam bidang material pembangunan beserta alat-alat
pembangunan seperti : semen, pasir, batu bata, paku,besi, cangkul, palu dll.
Sejak berdirinya
pada tahun 1992, PT. Maju Selalu memiliki komitment selalu mengedepankan
pelayanan dan kepuasan pelanggan kami, serta dapat menjadi supplier yang bisa
diandalkan oleh setiap pelanggan kami, dan menjadikan perusahaan ini selalu
terdepan dalam berinovasi.
Tujuan utama dari
perusahaan kami adalah mengedepankan pelayanan terhadap pelanggan kami sehingga
beberapa perusahaan-perusahaan menjadi klien tetap kami, seperti : PT. Mentari
harapan, PT.subur makmur, PT. Bahtera sejahterah, dan masih banyak lagi yang
lainnya.
Apabila anda
tertarik dengan produk-produk kami, maka jangan ragu untuk menghubungi kami di
nomor 085648XXX192/08193824XXX (fikrus s.) dan semoga perkenalan ini bisa
membuat hubungan yang saling menguntungkan di kemudian hari.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimah kasih.
Hormat kami,
Fikrus s.
Marketing
Officer
Sumber : Link
KORESPONDENSI
Korespondensi dalam kegiatan perkantoran diartikan sebagai teknik
membuat surat dan berkomunikasi dengan surat. Sebagaimana diketahui
komunikasi yang diartikan sebagai proses penyampaian warta atau transfer
informasi dari satu pihak kepada pihak lain yang dapat dilakukan dengan
lisan, tulisan, gambar, lambang, isyarat atau tanda-tanda lain.
Cara-cara tersebut bisa digunakan secara gabungan dua atau lebih dari
cara yang ada.
Surat adalah kertas tertulis dalam bentuk tertentu yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari satu pihak kepada pihak lain. Namun demikian kiranya perlu dicermati bahwa masa sekarang dan mungkin juga di masa-masa yang akan datang, surat tidak selalu tertulis di kertas, kecenderungannya bahkan kegiatan perkantoran mengarah ke proses “Paperless” istilah “Paperless” di sini tentu saja bukan berarti tidak menggunakan kertas sama sekali.
TUJUAN UMUM SURAT
Dalam setiap proses komunikasi pasti pengirim pesan atau informasi selalu mengharap informasi yang dikirimkannya dapat sampai ke penerima dan mengharap si penerima mengerti atau memahami. Bila dikehendak oleh si pengirim selanjutnya diharapkan penerima akan melakukan langkah tertentu sesuai dengan yang dikehendaki. Dengan kata lain, tujuan umum setiap surat yang ditulis oleh pengirimnya adalah mengharap reaksi yang timbul dari pembacanya tepat seperti yang diharapkan.
FUNGSI SURAT DINAS
Secara umum fungsi surat adalah sebagaimana tercermin dalam rumusan pengertiannya yaitu sebagai alat komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi. Akan tetapi secara khusus fungsi surat dapat disebut sebagai berikut :
1. Sebagai duta atau wakil penulis untuk berhadapan dengan lawan bicaranya. oleh karena itu, isi surat merupakan gambaran mentalitas pengirimnya.
2. Sebagai alat pengingat karena surat dapat diarsipkan dan dapat dilihat lagi jika diperlukan.
3. Sebagai pedoman kerja seperti surat keputusan atau surat instruksi.
4. Sebagai bukti tertulis hitam di atas putih, terutama surat-surat perjanjian.
5. Sebagai alat bukti tentang yang dikomunikasikan yang selanjutnya sebagai bukti sejarah seperti pada surat-surat tentang perubahan dan perkembangan suatu organisasi.
SYARAT-SYARAT SURAT YANG BAIK
Bila Anda menulis sepucuk surat, hendaknya memenuhi syarat-syarat surat yang baik. Ibarat membuat kue harus mengikuti syarat-syaratnya dari awal hingga akhir pembuatan, jika tidak diikuti susunannya atau melebihi kadar yang ditentukan maka kue tersebut tidak akan enak dimakan. Apalagi bila Anda menulis surat organisasi. Surat organisasi, sebagai sarana komunikasi tertulis, sebaiknya menggunakan format yang menarik, tidak terlalu panjang, serta memakai bahasa yang jelas, padat dan ladzim dibaca. Format Surat dikatakan menarik jika letak bagian-bagian surat teratur sesuai dengan ketentuan. Bagian-bagian surat organisasi tidak ditempatkan sesenaknya menurut keinginan penulis. selanjutnya surat organisasi diusahakan tidak terlalu panjang karena surat yang panjang dan bertele-tele akan menjemukan. Kemudian bahasa surat organisasi dikatakan jelas jika maksudnya mudah ditangkap, dinyatakan secara tegas, serta tanda-tanda baca digunakan dengan tepat. bahasa surat dikatakan pada jika langsung mengungkapkan pokok pikiran yang ingin disampaikan tanpa basa basi dan tanpa berbunga-bunga.
BAGIAN-BAGIAN SURAT
Salah satu hal yang ikut menentukan baik atau kurang baiknya suatu surat adalah formatnya. Yang dimaksud dengan format surat organisasi adalah tata letak atau posisi bagian-bagian surat organisasi. salah satu pembagian misalnya dengan menyebutkan : bagian kepala, bagian tubuh dan kaki surat antara lain :
1. Kepala surat
2. Tanggal surat
3. Nomor surat
4. Sifat surat
5. Lampiran
6. Hal atau perihal
7. Alamat dalam
8. Kalimat pembuka
9. Isi surat
10. Kalimat penutup
11. Nama Ketua dan nama yang bersangkutan
12. Nama dan tanda tangan
13. Tembusan dan Initialnya
BENTUK-BENTUK SURAT
Dalam keputusan MENPAN No. 71 tahun 1993 bahwa bentuk-bentuk surat di lingkungan organisasi atau perusahaan niaga antara lain :
1. Format Balok/Lurus Penuh (Full Block Style)
2. Format Balok yang diubah (Modified Block Style)
3. Format Setengah Balok (Semi Block Style)
4. Format Sederhana (Simplified)
5. Format Inden atau Bentuk Lekuk (Indented Style)
6. Format Paragraf Menggantung (Hanging Paragraf)
Sumber : :Link
Surat adalah kertas tertulis dalam bentuk tertentu yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari satu pihak kepada pihak lain. Namun demikian kiranya perlu dicermati bahwa masa sekarang dan mungkin juga di masa-masa yang akan datang, surat tidak selalu tertulis di kertas, kecenderungannya bahkan kegiatan perkantoran mengarah ke proses “Paperless” istilah “Paperless” di sini tentu saja bukan berarti tidak menggunakan kertas sama sekali.
TUJUAN UMUM SURAT
Dalam setiap proses komunikasi pasti pengirim pesan atau informasi selalu mengharap informasi yang dikirimkannya dapat sampai ke penerima dan mengharap si penerima mengerti atau memahami. Bila dikehendak oleh si pengirim selanjutnya diharapkan penerima akan melakukan langkah tertentu sesuai dengan yang dikehendaki. Dengan kata lain, tujuan umum setiap surat yang ditulis oleh pengirimnya adalah mengharap reaksi yang timbul dari pembacanya tepat seperti yang diharapkan.
FUNGSI SURAT DINAS
Secara umum fungsi surat adalah sebagaimana tercermin dalam rumusan pengertiannya yaitu sebagai alat komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi. Akan tetapi secara khusus fungsi surat dapat disebut sebagai berikut :
1. Sebagai duta atau wakil penulis untuk berhadapan dengan lawan bicaranya. oleh karena itu, isi surat merupakan gambaran mentalitas pengirimnya.
2. Sebagai alat pengingat karena surat dapat diarsipkan dan dapat dilihat lagi jika diperlukan.
3. Sebagai pedoman kerja seperti surat keputusan atau surat instruksi.
4. Sebagai bukti tertulis hitam di atas putih, terutama surat-surat perjanjian.
5. Sebagai alat bukti tentang yang dikomunikasikan yang selanjutnya sebagai bukti sejarah seperti pada surat-surat tentang perubahan dan perkembangan suatu organisasi.
SYARAT-SYARAT SURAT YANG BAIK
Bila Anda menulis sepucuk surat, hendaknya memenuhi syarat-syarat surat yang baik. Ibarat membuat kue harus mengikuti syarat-syaratnya dari awal hingga akhir pembuatan, jika tidak diikuti susunannya atau melebihi kadar yang ditentukan maka kue tersebut tidak akan enak dimakan. Apalagi bila Anda menulis surat organisasi. Surat organisasi, sebagai sarana komunikasi tertulis, sebaiknya menggunakan format yang menarik, tidak terlalu panjang, serta memakai bahasa yang jelas, padat dan ladzim dibaca. Format Surat dikatakan menarik jika letak bagian-bagian surat teratur sesuai dengan ketentuan. Bagian-bagian surat organisasi tidak ditempatkan sesenaknya menurut keinginan penulis. selanjutnya surat organisasi diusahakan tidak terlalu panjang karena surat yang panjang dan bertele-tele akan menjemukan. Kemudian bahasa surat organisasi dikatakan jelas jika maksudnya mudah ditangkap, dinyatakan secara tegas, serta tanda-tanda baca digunakan dengan tepat. bahasa surat dikatakan pada jika langsung mengungkapkan pokok pikiran yang ingin disampaikan tanpa basa basi dan tanpa berbunga-bunga.
BAGIAN-BAGIAN SURAT
Salah satu hal yang ikut menentukan baik atau kurang baiknya suatu surat adalah formatnya. Yang dimaksud dengan format surat organisasi adalah tata letak atau posisi bagian-bagian surat organisasi. salah satu pembagian misalnya dengan menyebutkan : bagian kepala, bagian tubuh dan kaki surat antara lain :
1. Kepala surat
2. Tanggal surat
3. Nomor surat
4. Sifat surat
5. Lampiran
6. Hal atau perihal
7. Alamat dalam
8. Kalimat pembuka
9. Isi surat
10. Kalimat penutup
11. Nama Ketua dan nama yang bersangkutan
12. Nama dan tanda tangan
13. Tembusan dan Initialnya
BENTUK-BENTUK SURAT
Dalam keputusan MENPAN No. 71 tahun 1993 bahwa bentuk-bentuk surat di lingkungan organisasi atau perusahaan niaga antara lain :
1. Format Balok/Lurus Penuh (Full Block Style)
2. Format Balok yang diubah (Modified Block Style)
3. Format Setengah Balok (Semi Block Style)
4. Format Sederhana (Simplified)
5. Format Inden atau Bentuk Lekuk (Indented Style)
6. Format Paragraf Menggantung (Hanging Paragraf)
Sumber : :Link
Pengertian Korespondensi dan Surat
Korespondensi adalah penyampaian maksud melalui surat dari satu pihak
kepada pihak lain dapat atas nama jabatan dalam suatu
perusahaan/organisasi dan dapat atas nama perseorangan (individu).
Kegiatan saling berkirim surat oleh perseorangan atau oleh organisasi
disebut surat menyurat atau korespondensi. Pihak yang terlibat disebut
koresponden.
Surat adalah alat komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan kepada pihak lain, yang memiliki persyaratan khusus yaitu penggunaan kode 2 notasi (lampiran dan perihal), penggunaan kertas, penggunaan model dan bentuk, pemakaian bahasa yang khas serta pencantuman tanda tangan.
Ciri-ciri Surat:
sumber : Link
Surat adalah alat komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan kepada pihak lain, yang memiliki persyaratan khusus yaitu penggunaan kode 2 notasi (lampiran dan perihal), penggunaan kertas, penggunaan model dan bentuk, pemakaian bahasa yang khas serta pencantuman tanda tangan.
Ciri-ciri Surat:
- Surat adalah pesan tertulis.
- Isi pesan dalam surat merupakan informasi/persuasi.
- Surat memiliki bagian-bagian yang standar.
- Surat memiliki bentuk yang standar.
- Surat memiliki satu pesan inti.
- Gaya bahasa surat bisa formal ataupun informal.
- Surat sebagai penyampai pesan.
- Surat sebagai wakil.
- Surat sebagai bukti tertulis.
- Surat sebagai pedoman/dasar bertindak.
- Alat untuk mengingat.
- Dokumen historis dari suatu kegiatan.
- Keterangan keamanan.
sumber : Link
Tuesday, September 17, 2013
AGENDA PERKULIAHAN PPCPAK 2013 ADM. BISNIS POLINEMA
SENIN
SELASA
RABU
KAMIS
JUMAT
Keterangan Jam Kuliah :
Jam ke 1 Pukul 08.00 - 10.15
Jam ke 2 Pukul 10.15 - 11.45
Jam ke 3 Pukul Istirahat 11.45 - 13.00
Jam ke 4 Pukul 13.00 - 15.30
Daftar Dosen :
- KESEKRETARIATAN
- KEYBOARDING SKILL
- LTIHAN KESEKRETARIATAN
SELASA
- KEARSIPAN
- LATIHAN KEARSIPAN
- LATIHAN MANDIRI
RABU
- KORESPONDENSI
- LATIHAN KORESPONDENSI
- LATIHAN MANDIRI
KAMIS
- KESEKRETARIATAN
- KEYBOARDING SKILL
- LATIHAN KESEKRETARIATAN
JUMAT
- KEARSIPAN
- LATIHAN MANDIR
Keterangan Jam Kuliah :
Jam ke 1 Pukul 08.00 - 10.15
Jam ke 2 Pukul 10.15 - 11.45
Jam ke 3 Pukul Istirahat 11.45 - 13.00
Jam ke 4 Pukul 13.00 - 15.30
Daftar Dosen :
- Diana Eka Poernama, S. Sos, MAB
- Dra. Lilies Nur Ainie, MSi
- Mahmudatul Himmah,SE.,MAB
- Dra. Nilawati Fiernaningsih, MAB
- Farika Nikmah, S.SOS., MAB
- Drs. Tri Wahyu Widodo
- Tatiana Kristianingsih, SOS.,MAB
- Dra. Siti Nurbaya, MAB
- Drs. Halid Hasan, MSRATHRM
Program Pendidikan Calon Pendidik Akademi Komunitas
Administrasi Bisnis
Politeknik Negeri Malang
2013
PENYUSUTAN ARSIP
A.
Gambaran
Umum
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan
arsip inaktif di unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang
tidak bernilaiguna dan atau habis jangka simpannya dan penyerahan arsip statis
ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah, atau Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi.
B. Tahapan Penyusutan Arsip
1.
Pembuatan Daftar Pertelaan
Arsip (DPA)
Pembuatan daftar pertelaan arsip berdasarkan
kartu-kartu deskripsi yang kemudian dikelompokkan berdasarkan seri arsip di
instansi yang bersangkutan. Seri arsip tersebut disusun dalam sebuah skema
dijadikan dasar pengelompokan kartu, yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk
daftar.
2.
Pemindahan arsip inaktif ke
unit kearsipan
Arsip-arsip inaktif dari unit-unit kerja pengolah (
central file) dipindahkan ke Pusat Arsip atau record center. Di dalam
melaksanakan pemindahan arsip, perlu melakukan hal-hal seperti berikut:
a.
Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan pada Daftar Pertelaan Arsip
(DPA) dan arsipnya untuk mengetahui apakah arsip-arsip yang akan dipindahkan
sudah benar-benar aktif atau belum.
Di dalam kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan juga
kegiatan penyatuan file-file menjadi seri arsip, tanpa merubah penataan semula.
Contohnya berkas tentang Cuti Tahunan, Cuti Bersalin,
dan Cuti Besar dapat digabungkan menjadi satu seri arsip cuti.
b.
Pemindahan Arsip
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan pemeriksaan
yang kemudian menjadi dasar pembuatan berita acara pemindahan arsip.
Pemindahan arsip harus dilakukan dengan perangkat
khusus, yang menjamin keamanan informasi dan fisik arsip, baik dalam perjalanan
maupun dalam proses penyerahan.
c.
Penataan Arsip
Arsip yang dipindahkan dari unit pengolah ke unit
kearsipan harus ditata dan dikelola sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Arsip
harus ditata sesuai dengan jalan masuk/Daftar Pertelaan Arsip yang terlampir
dalam Berita Acara Pemindahan Arsip sehingga arsip dapat dirujuk baik oleh unit
kearsipan maupun oleh unit pengolah yang bersangkutan.
d.
Pembuatan Berita Acara
Pemindahan Arsip
Mengingat pemindahan arsip ini menyangkut pengalihan
wewenang dan tanggung jawab dari satu unit organisasi yang lain, atau
pengalihan wewenang dan tanggungjawab, maka diperlukan suatu bukti pemindahan
arsip. Bukti ini biasanya diwujudkan dalam bentuk Berita Acara Pemindahan Arsip.
e.
Pelaksanaan Pemindahan
Pemindahan arsip inaktif dapat dilaksanakan sesuai
dengan kondisi organisasi. Bila suatu instansi memiliki unit kerja yang
terpisah cukup jauh atau lokasi kantor berjauhan dengan pusat arsip, misalnya
dipinggir kota, maka diperlukan sarana transportasi yang dipersiapkan dengan baik,
sehingga proses pengangkutan arsip tidak menimbulkan kerusakan arsip baik dari
segi fisik maupun informasinya.unit kerja yang di tunjuk untuk itu.
3.
Penyerahan arsip
Arsip yang bernilai guna sekunder atau arsip statis,
wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.
Pelaksanaannya dilakukan dengan pengaturan teknis yang
disepakati kedua belah pihak, dan harus memenuhi ketentuan teknis kearsipan.
Arsip yang bernilaiguna sekunder atau arsip statis
yang tercipta pada instansi vertikal di Daerah dan arsip Pemerintah Daerah
Otonom diserahkan kepada Badan Kearsipan Propinsi untuk Dati I yang
bersangkutan dan kepada Kantor Kearsipan Kota/Kabupaten untuk masing-masing
Dati II yang bersangkutan.
Pelaksanaannya dilakukan dengan pengaturan teknis yang
dikonsultasika dengan Badan Kearsipan Propinsi, dan dalam hal belum
memungkinkan atau menyangkut kasus yang penyelesaiannya ditangani oleh
Pemerintah Pusat wajib dikonsultasikan dengan Arsip Nasional Republik
Indonesia.
Arsip statis perguruan tinggi wajib diserahkan ke
lembaga kearsipan perguruan tinggi.
Pelaksanaannya dilakukan dengan pengaturan teknis yang
dikonsultasikan dengan arsip perguruan tinggi yang bersangkutan.
4.
Pemusnahan arsip
Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan atau
meniadakan fisik dan informasi arsip melalui cara-cara tertentu, sehingga fisik
dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Di dalam melakukan pemusnahan arsip
terkandung resiko yang berkaitan dengan unsur hukum. Arsip yang sudah terlanjur
dimusnahkan tidak dapat diciptakan atau diadakan lagi. Oleh karena itu kegiatan
ini menuntut kesungguhan dan ketelitian, sehingga tidak terjadi kesalahan
sekecil
apapun.
Di dalam melakukan kegiatan pemusnahan arsip, terdapat
beberapa tahap yang tidak boleh diabaikan, seperti :
a.
Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan untuk mengetahui apakah
arsip-arsip tersebut benar-benar telah habis jangka simpannya atau habis
nilaigunanya. Pemeriksaan ini berpedoman kepada Jadwal Retensi Arsip (JRA).
b.
Pendaftaran
Arsip-arsip yang telah diperiksa sebagai arsip yang
diusulkan musnah, harus dibuat daftarnya. Dari daftar ini diketahui secara
jelas informasi tentang arsip-arsip yang akan dimusnahkan.
c.
Pembentukan Panitia
Pemusnahan
Jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi di
bawah 10 tahun atau lebih, maka perlu membentuk panitia pemusnahan. Jika arsip
yang akan dimusnahkan memiliki retensi di bawah 10 tahun, maka tidak perlu
dibuat kepanitiaan, tetapi cukup dilaksanakan oleh unit yang secara fungsional
bertugas mengelola arsip. Panitia pemusnahan ini sebaiknya terdiri dari
anggota-anggota yang berasal dari unit pengelola arsip, unit pengamanan, unit
hukum dan perundang-undangan, serta unit-unit lain yang terkait.
d.
Penilaian, Persetujuan dan
Pengesahan
Setiap menyeleksi arsip yang akan dimusnahkan, perlu
melakukan penilaian arsip.
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar usulan
pemusnahan. Pelaksanaan pemusnahan harus ditetapkan dengan keputusan pimpinan
instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
e.
Pembuatan Berita Acara
Berita acara pemusnahan arsip merupakan salah satu
dokumen pemusnahan arsip yang sangat penting. Karena itu setiap pemusnahan
arsip harus dilengkapi dengan Daftar Pertelaan Arsip (DPA) dan Berita Acara (
BA), bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara sah. Selain itu, juga
berfungsi sebagai pengganti arsip yang dimusnahkan.
DAFTAR REFERENSI
1. UU No 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan
2. Keputusan
Kepala ANRI No 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
3. Keputusan
Kepala ANRI No 07 Tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian Arsip bagi Instansi
Pemerintah, Badan Usaha, dan Swasta
4. Permendiknas No
37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Depdiknas
5. Keputusan
Presiden No 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
6.
PP No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip sumber : http://hermaniaarsiparis.blogspot.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
Sosialisasi Akademi Komunitas Negeri Prabumulih
A kademi Komunitas Prabumulih menampakkan geliat perkembangannya, terlihat antara lain dari minat masyarakat terhadap akn pra...
-
Bahasa Bunga setiap keindahan di alam ini ternyata memiliki arti , bahkan bunga memiliki arti masing - masing. Nama bunga melambangkan arti ...
-
PENDAHULUAN Menjadi seorang Master of Ceremony (MC) tidaklah segampang yang diduga orang, karena apapun bentuk acara yang dirancang dan dise...