A.
Gambaran
Umum
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan
arsip inaktif di unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang
tidak bernilaiguna dan atau habis jangka simpannya dan penyerahan arsip statis
ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah, atau Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi.
B. Tahapan Penyusutan Arsip
1.
Pembuatan Daftar Pertelaan
Arsip (DPA)
Pembuatan daftar pertelaan arsip berdasarkan
kartu-kartu deskripsi yang kemudian dikelompokkan berdasarkan seri arsip di
instansi yang bersangkutan. Seri arsip tersebut disusun dalam sebuah skema
dijadikan dasar pengelompokan kartu, yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk
daftar.
2.
Pemindahan arsip inaktif ke
unit kearsipan
Arsip-arsip inaktif dari unit-unit kerja pengolah (
central file) dipindahkan ke Pusat Arsip atau record center. Di dalam
melaksanakan pemindahan arsip, perlu melakukan hal-hal seperti berikut:
a.
Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan pada Daftar Pertelaan Arsip
(DPA) dan arsipnya untuk mengetahui apakah arsip-arsip yang akan dipindahkan
sudah benar-benar aktif atau belum.
Di dalam kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan juga
kegiatan penyatuan file-file menjadi seri arsip, tanpa merubah penataan semula.
Contohnya berkas tentang Cuti Tahunan, Cuti Bersalin,
dan Cuti Besar dapat digabungkan menjadi satu seri arsip cuti.
b.
Pemindahan Arsip
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan pemeriksaan
yang kemudian menjadi dasar pembuatan berita acara pemindahan arsip.
Pemindahan arsip harus dilakukan dengan perangkat
khusus, yang menjamin keamanan informasi dan fisik arsip, baik dalam perjalanan
maupun dalam proses penyerahan.
c.
Penataan Arsip
Arsip yang dipindahkan dari unit pengolah ke unit
kearsipan harus ditata dan dikelola sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Arsip
harus ditata sesuai dengan jalan masuk/Daftar Pertelaan Arsip yang terlampir
dalam Berita Acara Pemindahan Arsip sehingga arsip dapat dirujuk baik oleh unit
kearsipan maupun oleh unit pengolah yang bersangkutan.
d.
Pembuatan Berita Acara
Pemindahan Arsip
Mengingat pemindahan arsip ini menyangkut pengalihan
wewenang dan tanggung jawab dari satu unit organisasi yang lain, atau
pengalihan wewenang dan tanggungjawab, maka diperlukan suatu bukti pemindahan
arsip. Bukti ini biasanya diwujudkan dalam bentuk Berita Acara Pemindahan Arsip.
e.
Pelaksanaan Pemindahan
Pemindahan arsip inaktif dapat dilaksanakan sesuai
dengan kondisi organisasi. Bila suatu instansi memiliki unit kerja yang
terpisah cukup jauh atau lokasi kantor berjauhan dengan pusat arsip, misalnya
dipinggir kota, maka diperlukan sarana transportasi yang dipersiapkan dengan baik,
sehingga proses pengangkutan arsip tidak menimbulkan kerusakan arsip baik dari
segi fisik maupun informasinya.unit kerja yang di tunjuk untuk itu.
3.
Penyerahan arsip
Arsip yang bernilai guna sekunder atau arsip statis,
wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.
Pelaksanaannya dilakukan dengan pengaturan teknis yang
disepakati kedua belah pihak, dan harus memenuhi ketentuan teknis kearsipan.
Arsip yang bernilaiguna sekunder atau arsip statis
yang tercipta pada instansi vertikal di Daerah dan arsip Pemerintah Daerah
Otonom diserahkan kepada Badan Kearsipan Propinsi untuk Dati I yang
bersangkutan dan kepada Kantor Kearsipan Kota/Kabupaten untuk masing-masing
Dati II yang bersangkutan.
Pelaksanaannya dilakukan dengan pengaturan teknis yang
dikonsultasika dengan Badan Kearsipan Propinsi, dan dalam hal belum
memungkinkan atau menyangkut kasus yang penyelesaiannya ditangani oleh
Pemerintah Pusat wajib dikonsultasikan dengan Arsip Nasional Republik
Indonesia.
Arsip statis perguruan tinggi wajib diserahkan ke
lembaga kearsipan perguruan tinggi.
Pelaksanaannya dilakukan dengan pengaturan teknis yang
dikonsultasikan dengan arsip perguruan tinggi yang bersangkutan.
4.
Pemusnahan arsip
Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan atau
meniadakan fisik dan informasi arsip melalui cara-cara tertentu, sehingga fisik
dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Di dalam melakukan pemusnahan arsip
terkandung resiko yang berkaitan dengan unsur hukum. Arsip yang sudah terlanjur
dimusnahkan tidak dapat diciptakan atau diadakan lagi. Oleh karena itu kegiatan
ini menuntut kesungguhan dan ketelitian, sehingga tidak terjadi kesalahan
sekecil
apapun.
Di dalam melakukan kegiatan pemusnahan arsip, terdapat
beberapa tahap yang tidak boleh diabaikan, seperti :
a.
Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan untuk mengetahui apakah
arsip-arsip tersebut benar-benar telah habis jangka simpannya atau habis
nilaigunanya. Pemeriksaan ini berpedoman kepada Jadwal Retensi Arsip (JRA).
b.
Pendaftaran
Arsip-arsip yang telah diperiksa sebagai arsip yang
diusulkan musnah, harus dibuat daftarnya. Dari daftar ini diketahui secara
jelas informasi tentang arsip-arsip yang akan dimusnahkan.
c.
Pembentukan Panitia
Pemusnahan
Jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi di
bawah 10 tahun atau lebih, maka perlu membentuk panitia pemusnahan. Jika arsip
yang akan dimusnahkan memiliki retensi di bawah 10 tahun, maka tidak perlu
dibuat kepanitiaan, tetapi cukup dilaksanakan oleh unit yang secara fungsional
bertugas mengelola arsip. Panitia pemusnahan ini sebaiknya terdiri dari
anggota-anggota yang berasal dari unit pengelola arsip, unit pengamanan, unit
hukum dan perundang-undangan, serta unit-unit lain yang terkait.
d.
Penilaian, Persetujuan dan
Pengesahan
Setiap menyeleksi arsip yang akan dimusnahkan, perlu
melakukan penilaian arsip.
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar usulan
pemusnahan. Pelaksanaan pemusnahan harus ditetapkan dengan keputusan pimpinan
instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
e.
Pembuatan Berita Acara
Berita acara pemusnahan arsip merupakan salah satu
dokumen pemusnahan arsip yang sangat penting. Karena itu setiap pemusnahan
arsip harus dilengkapi dengan Daftar Pertelaan Arsip (DPA) dan Berita Acara (
BA), bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara sah. Selain itu, juga
berfungsi sebagai pengganti arsip yang dimusnahkan.
DAFTAR REFERENSI
1. UU No 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan
2. Keputusan
Kepala ANRI No 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
3. Keputusan
Kepala ANRI No 07 Tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian Arsip bagi Instansi
Pemerintah, Badan Usaha, dan Swasta
4. Permendiknas No
37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Depdiknas
5. Keputusan
Presiden No 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
6.
PP No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip sumber : http://hermaniaarsiparis.blogspot.com
No comments:
Post a Comment