A. Arsip dan
Kearsipan
1.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
2.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang
diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan
serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan
kearsipan.
B. Jenis-jenis
Arsip
1.
Jenis-jenis arsip berdasar frekuensi penggunaannya
a.
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan
pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Arsip
dinamis dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)
Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus
menerus.
2)
Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
b.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki
nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan
yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip
Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
2.
Jenis-jenis arsip berdasar medianya
a.
Arsip konvensional adalah arsip yang berbasis kertas. Contohnya adalah: SK,
sertifikat, piagam, dll
b.
Arsip audio visual atau arsip pandang dengar adalah arsip yang dapat
dilihat dan/atau didengar dengan menggunakan peralatan khusus yang memiliki
bentuk fisik beraneka ragam tergantung pada media teknologi yang digunakan pada
saat penciptaannya.
Arsip audio
visual meliputi:
1)
arsip citra statis atau foto;
2)
arsip citra bergerak yaitu film, microfilm, video, dan video
compact disc (VCD)/digital video disc (DVD)/liquid crystal
display (LCD);
3)
Arsip rekaman suara yaitu kaset dan compact disc (CD);
4)
arsip kartografi/peta dan kearsitekturan/gambar konstruksi bangunan; dan
5)
media lain sesuai dengan perkembangan teknologi penciptaannya.
c.
Arsip elektronik adalah arsip yang diciptakan, digunakan, dan dipelihara
sebagai bukti transaksi, aktifitas dan fungsi lembaga atau individu yang
ditransfer dan diolah dengan sistem komputer.
Penciptaan
arsip elektronik dapat berasal dari hasil alih-media, naskah dinas elektronik (E-mail),
website internet, basis data, dokumen multimedia, dan lain- lain.
C. Azas
Penyelenggaraan Kearsipan
Di antara
aza-azas penyelenggaraan kearsipan adalah sebagai berikut:
1. kepastian
hukum;
2. keautentikan
dan keterpercayaan;
3. keutuhan;
4. asal usul (principle
of provenance);
5. aturan asli (principle
of original order);
6. keamanan dan
keselamatan;
7.
keprofesionalan;
8. keresponsifan;
9.
keantisipatifan;
10. kepartisipatifan;
11. akuntabilitas;
12. kemanfaatan;
13. aksesibilitas; dan
14. kepentingan umum.
D. Peran arsip
bagi organisasi:
1.
Bahan perencanaan
Setiap
organisasi membutuhkan perencanaan, baik dalam hal tata kerja, keuangan,
staffing, maupun hal-hal lainnya. Sebagai contoh arsip sebagai perencanaan
adalah proposal dan laporan hasil kerja. Proposal dan laporan hasil kerja suatu
periode dapat digunakan sebagai acuan program kerja periode berikutnya.
2.
Penyelamatan aset
Arsip dapat
digunakan sebagai penyelamat aset suatu organisasi. Dengan adanya arsip
kepemilikan, maka aset organisasi dapat diselamatkan. Sebagai contoh adalah
keberadaan sertifikat kepemilikan dan surat dan warkat lainnya.
3.
Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual merupakan hal yang harus dipertahankan agar tidak diklaim
oleh pihak lain. Sebagai contoh arsip ini adalah sertifikat hak cipta suatu
produk.
4.
Penyelesaian sengketa/kasus
Banyak sengketa tanah atau gedung terjadi karena pihak-pihak yang bersangkutan
merasa memiliki sesuatu yang sama. Di mata hukum, pihak yang memiliki bukti lah
yang dapat memperoleh hak-haknya.
5.
Perlindungan wilayah
Wilayah kekuasaan suatu institusi sering kali menjadi perebutan dengan
institusi lain. Hal ini karena organisasi tidak mampu menunjukkan warkat yang
merupakan bukti kepemilikan wilayah tersebut.
6.
Membangun citra
Untuk
mempromosikan sesuatu, sebuah organisasi tidak selalu harus menunjukkannya
dengan kata-kata. Sebuah organisasi cukup menunjukkan arsip foto atau
sertifikat penghargaan yang dimilikinya. Sebagai contoh: jika suatu sekolah
ingin menunjukkan lingkungan belajar yang bersih dalam brosur bagi calon
mahasiswa, maka sekolah itu tidak harus menuliskan kata-kata, namun cukup
melampirkan kondisi lingkungan sekolah dengan foto. Foto dapat menggambarkan
kondisi yang lebih lengkap daripada kata-kata.
7.
Menanamkan nilai
Generasi
suatu organisasi selalu berlanjut dan berganti. Untuk menanamkan nilai pada
generasi baru, maka sebuah organisasi dapat menunjukkannya dengan naskah-naskah
keberhasilan di masa lalu. Sebagai contoh: Suatu perguruan tinggi dapat
menunjukkan foto-foto KKN di masa lalu yang luar biasa, sehingga mahasiswa yang
akan melaksanakan KKN sekarang mempunyai gambaran tentang keberhasilan di masa
lampau.
8.
Bahan pengambilan keputusan
Ada kalanya
suatu keputusan membutuhkan berbagai pertimbangan. Dalam hal ini, arsip dapat
digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan.
E. Lembaga
Kearsipan
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi,
tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan
kearsipan.
Lembaga
Kearsipan di Indonesia meliputi:
1.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2.
Arsip daerah provinsi
3.
Arsip daerah kabupaten/kota
4.
Arsip perguruan tinggi
No comments:
Post a Comment