Seperti
telah dijelaskan di awal bahwa arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu
tertentu.
A.
Ruang Lingkup Pengelolaan
Pengelolaan
arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam
penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti
yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan:
1.
andal;
2.
sistematis;
3.
utuh;
4.
menyeluruh; dan
5.
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pengelolaan
arsip dinamis meliputi:
1.
penciptaan arsip;
2.
penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
3.
penyusutan arsip.
Untuk
mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip
membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta
sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
(5) Pejabat
atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan
keselamatan arsip yang dikelolanya.
B.
PENGELOLAAN ARSIP AKTIF
Pengelolaan
arsip aktif meliputi pengaturan tentang:
1.
pemberkasan;
Pemberkasan
dilakukan berdasarkan sistem subjek. Sistem subjek merupakan pengelompokan
arsip yang didasarkan atas subjek, sub subjek, dan sub-sub subjek.
Pengaturan
dalam setiap subjek, sub subjek, dan sub-sub subjek dapat dilakukan menggunakan
urutan abjad, tanggal, nomor, dan wilayah. Pemberkasan sistem subjek
dilaksanakan berdasarkan pola klasifikasi arsip.
Pemberkasan
arsip dilaksanakan dengan tahapan:
a.
pemeriksaan; yaitu untuk mengetahui kelengkapan, kondisi fisik arsip, dan
keterkaitan dengan arsip lain. Berkas yang tidak lengkap, rusak, atau tidak
dalam satu kesatuan perlu dilengkapi, diperbaiki, atau digabungkan dengan
berkas lain yang sudah tersimpan.
b.
penyortiran; Penyortiran dilakukan untuk memilah antara kelompok arsip yang
satu dengan kelompok arsip yang lain.
c. penentuan
indeks; Penentuan indeks dilakukan untuk menentukan nama jenis arsip atau kata
tangkap (caption) atau kata kunci (keyword) sesuai dengan materi
arsip. Indeks dapat berupa nama orang, nama organisasi, nama wilayah, nama
benda, nomor, dan subjek atau masalah.
d. penentuan
kode; Penentuan kode dilakukan berdasarkan kelompok subjek, sub subjek, dan
sub-sub subjek yang berupa gabungan huruf dan angka.
e. pembuatan
label; Pembuatan label dilaksanakan pada sekat penunjuk (guide),
folder/map, dan peralatan penyimpan arsip lainnya dilaksanakan secara
konsisten.
f. pembuatan
tunjuk silang; Pembuatan tunjuk silang dilaksanakan untuk menghubungkan berkas
yang satu dengan berkas lain yang memiliki keterkaitan informasi.
g.
penempatan arsip. Penempatan arsip dilakukan sesuai dengan lokasi atau kelompok
subjeknya.
2.
penyimpanan dan pemeliharaan; Penyimpanan dan pemeliharaan arsip aktif oleh
tata usaha unit pengolah dilaksanakan dalam file kabinet, lemari arsip, atau
sarana lainnya pada pusat berkas (sentral file). Setiap pimpinan unit
kerja dan pegawai wajib menyerahkan arsip aktif kepada tata usaha unit pengolah
untuk dikelola di pusat berkas (sentral file).
3.
penggunaan dan layanan. Penggunaan arsip aktif hanya dilakukan oleh pegawai
yang berhak untuk kepentingan dinas. Waktu pinjam/penggunaan arsip paling lama
5 (lima) hari kerja.
Prosedur
layanan arsip dilakukan dengan tahapan:
1.
permintaan baik melalui lisan maupun tulisan;
2.
pencarian arsip di lokasi simpan;
3.
penggunaan tanda keluar;
4.
pencatatan;
5.
pengambilan atau pengiriman;
6.
pengendalian;
7.
pengembalian; dan
8.
penyimpanan kembali.
C.
PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
Pengelolaan
arsip inaktif meliputi pengaturan pusat arsip, deskripsi dan penataan,
pemeliharaan, dan pelayanan. Arsip Inaktif disimpan di Records Center (Pusat Arsip organisasi).
Arsip
inaktif di pusat arsip dideskripsikan dan diolah untuk menghasilkan daftar
arsip inaktif yang disimpan.
Daftar arsip
inaktif disesuaikan dengan sistem dan pola penataan arsip inaktif.
Pola
penataan arsip inaktif dilaksanakan sesuai dengan pola penataan aslinya (original
order) di dalam boks arsip yang standar. Pola penataan arsip inaktif dalam
boks arsip dilaksanakan berdasarkan asal unit kerja pencipta arsip dan nomor
urut boks arsip.
Pemeliharaan
arsip inaktif pada pusat arsip dilaksanakan untuk menjamin arsip dapat
digunakan dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal retensi arsip. Pemeliharaan
arsip inaktif dilaksanakan dengan cara menjaga kebersihan, keamanan, dan
kelestarian arsip.
Ruangan
arsip dalam jangka waktu tertentu dilaksanakan penyucihamaan atau fumigasi
untuk menjamin arsip tidak terserang jamur, serangga dan hama penyakit.
Penggunaan arsip inaktif hanya dilakukan oleh pegawai yang berhak untuk
kepentingan dinas.
Waktu
pinjam/penggunaan arsip inaktif paling lama 5 (lima) hari kerja.
Prosedur
layanan arsip inaktif dilakukan dengan tahapan:
1.
permintaan baik melalui lisan maupun tulisan;
2.
pencarian arsip di lokasi simpan;
3.
penggunaan tanda keluar;
4.
pencatatan;
5.
pengambilan atau pengiriman;
6.
pengendalian;
7.
pengembalian; dan
8.
penyimpanan kembali.sumber :http://hermaniaarsiparis.blogspot.com
No comments:
Post a Comment