A.
Arsip Statis
Arsip statis
adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna
kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah
diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional
Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Pengelolaan
arsip statis adalah suatu rangkaian kegiatan pengumpulan, penyimpanan,
perawatan, penyelamatan, penggunaan dan pembinaan ataspelaksanaan serah arsip
dalam satu kesatuan sistem kearsipan.
B. Pengelolaan
Asip Statis
Pengelolaan
arsip statis meliputi :
1.
pengumpulan;
Pengumpulan
arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan :
a.
penilaian;
b. penataan;
c. pembuatan
daftar arsip statis.
Pimpinan lembaga
kearsipan melakukan penilaian terhadap arsip statis yang diserahkan dari
lembaga-lembaga negara, badan-badan pemerintah baik pusat maupun daerah,
perguruan tinggi, dan/atau yang diperoleh dari badan-badan swasta dan/atau
perorangan.
Penilaian
dilakukan terhadapkelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta nilai informasi
dari arsip statis bagi bukti pertanggungjawaban nasional.
2.
penyimpanan;
Penyimpanan
arsip statis dilaksanakan sesuai dengan persyaratan tempat dan tata cara teknis
penyimpanan arsip statis.
3.
perawatan;
Perawatan
arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan pencegahan dan restorasi terhadap
terjadinya kerusakan.
Perawatan
arsip statis melalui kegiatan pencegahan ditujukan terhadap kondisi fisik dan
informasi yang dikandung dalam arsip statis.
Perawatan
arsip statis melalui kegiatan restorasi. ditujukan terhadap kondisi fisik arsip
statis yang mengalami kerusakan.
Kegiatan
pencegahan dilakukan dengan :
a.
menyeleksi dan membersihkan kondisi fisik arsip statis;
b.
mendokumentasikan informasi yang dikandung dalam arsip statis;
c.
mensterilkan dari perusak arsip;
d.
merestorasi arsip statis, yang kondisi fisiknya mengalami kerusakan, yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kegiatan restorasi
arsip statis;
e. menyimpan
arsip statis, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai
penyimpanan arsip statis;
f.
mengontrol tempat penyimpanan dan kondisi fisik arsip statis secara berkala;
g. kegiatan
lain yang diperlukan.
Kegiatan
restorasi dilakukan dengan :
a. mencatat
kerusakan kondisi fisik yang terjadi pada arsip statis;
b.
menentukan metode dan rangkaian tindakan perbaikan kondisi fisik arsip statis
yang mengalami kerusakan;
c.
melaksanakan tindakan perbaikan kondisi fisik arsip statis sesuai
dengan
metode dan rangkaian tindakan perbaikan
4.
penyelamatan;
Penyelamatan
arsip statis dilaksanakan terhadap kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta
informasi
yang
dikandung dalam arsip statis.
5.
penggunaan;
Arsip statis
digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan, enelitian, pendidikan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyebaran informasi.
6.
pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis, meliputi bidang :
a. arsip,
baik dalam bentuk naskahnya maupun bentuk lainnya;
b. sumber
daya manusia kearsipan;
c. sarana
dan prasarana kearsipan.
Pembinaan
atas pelaksanaan serah arsip statis dilaksanakan melalui :
a.
bimbingan;
b.
konsultasi;
c.
penyuluhan;
d. supervisi
dan pemantauan;
e.
pendidikan dan pelatihan;
f.
kegiatan lain dalam rangka pembinaan.Sumber : http://hermaniaarsiparis.blogspot.com
No comments:
Post a Comment