A. Gambaran
Umum
Jenis surat
meliputi:
1. Surat dinas, yaitu surat yang berisi hal penting berkenaan dengan
administrasi pemerintah.
2. Nota dinas, adalah surat yang dibuat atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan langsung atau
yang setingkat berisikan catatan atau pesan singkat tentang suatu pokok persoalan
kedinasan.
3. Memo, adalah catatan singkat yang diketik atau ditulis tangan oleh atasan
kepada bawahan tentang pokok persoalan kedinasan
4. Surat pengantar, adalah surat yang ditujukan kepada seseorang atau pejabat
yang berfungsi untuk mengantar surat, dokumen, barang, dan atau bahan lain yang
dikirim.
5. Surat edaran, adalah surat yang berisi penjelasan atau petunjuk tentang
cara pelaksanaan atau peraturan perundang-undangan dan/atau perintah.
6. Surat undangan, adalah surat pemberitahuan kepada sesorang untuk menghadiri
suatu acara pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan
7. Surat tugas, adalah surat yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang
pada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan
8. Surat kuasa, adalah surat yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk
bertindak atau melakukan suatu kegiatan atas nama pemberi kuasa
9. Surat pengumuman, adalah surat yang berisi pemberitahuan mengenai sesuatu
hal yang ditujukan kepada para pegawai atau masyarakat umum
10. Surat pernyataan, adalah surat yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai
pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
11. Surat keterangan, adalah surat yang berisi keterangan mengenai suatu hal
agar tidak menimbulkan keraguan
12. Berita acara, adalah surat yang berisi laporan tentang suatu kejadian atau
peristiwa mengenai suatu kejadian, tempat kejadian, keterangan, dan petunjuk
lain sehubungan dengan kejadian atau peristiwa tersebut.
B. Sifat dan
Derajat Surat
1.
Sifat surat terdiri atas:
a. Surat sangat rahasia, yaitu surat yang informasinya membutuhkan pengamanan
tertinggi dan berhubungan erat dengan keamanan dan keselamatan Negara serta
hanya diketahui oleh pejabat yang berhak menerimanya.
b. Surat rahasia, yaitusurat yang informasinya membutuhkan pengamanan khusus
dan berhubungan erat dengan keamanan kedinasan serta hanya diketahui oleh
pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk.
c. Surat terbatas, adalah surat yang informasinya membutuhkan pengamanan dan
mempunyai hubungan erat dengan tugas khusus kedinasan serta hanya diketahu oleh
pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk.
d. Surat biasa, adalah surat yang tidak memerlukan pengamanan khusus
2. Derajat surat terdiri atas:
a. Kilat atau sangat segera, adalah surat yang isinya harus segera diketahui
oleh penerima dan penyelesaiannya harus dilakukan pada kesempatan pertama
b. Segera, adalah derajat surat yang isinya harus segera diketahui dan
ditanggapi oleh penerima surat
c. Biasa, adalah derajat surat yang penyampaian dan penyelesaiannya tidak
seperti kilat dan segera.
C. Pengurusan
Surat Masuk
Pengurusan naskah dinas masuk meliputi tahapan:
1. penerimaan,
Tahapan penerimaan naskah dinas dilakukan dengan
cara memeriksa kelengkapan naskah dinas, penandatanganan bukti penerimaan,
penyortiran, pembukaan, dan pemberian cap penerimaan pada halaman belakang
naskah dinas.
2. pengarahan,
Tahapan pengarahan naskah dinas dilakukan dengan
cara mempelajari isi naskah dinas untuk menentukan unit pengolah, kualitas isi
naskah dinas penting atau biasa, indeks, kode klasifikasi dan keterkaitan
dengan naskah dinas atau arsip lain, serta menuliskan hasil arahan dengan
menggunakan pensil pada pojok kanan atas naskah dinas.
3. pencatatan,
Tahapan pencatatan naskah dinas dilakukan dengan
cara mencatat data identitas naskah dinas sekurang-kurangnya meliputi asal
naskah dinas, nomor dan tanggal, indeks dan kode klasifikasi, serta isi ringkas
naskah dinas pada sarana pencatatan naskah dinas.
4. pendistribusian,
Tahapan pendistribusian naskah dinas dilakukan
dengan cara terlebih dahulu mencatat pada lembar distribusi atau ekspedisi
naskah dinas kemudian mendistribusikan naskah dinas sesuai dengan unit pengolah
naskah dinas.
5. pengendalian.
Tahapan pengendalian naskah dinas dilakukan
dengan cara memeriksa aliran naskah dinas dari unit pengolah yang satu ke
pengolah lainnya sampai dengan proses penyelesaian isi naskah dinas sehingga
menjadi berkas kerja yang lengkap.
D. Pengurusan
Surat Keluar
1. Pengurusan naskah dinas keluar meliputi
tahapan:
2. pembuatan konsep,
3. pengetikan,
4. penandatanganan,
5. penomoran,
Ketentuan mengenai pembuatan konsep, pengetikan,
penandatanganan, dan penomoran sebagaimana dimaksud pada dibuat sesuai dengan
kaidah tata naskah dinas.
6. pencatatan,
Tahapan pencatatan
naskah dinas dilakukan dengan cara mencatat data identitas naskah dinas
sekurang-kurangnya meliputi tujuan naskah dinas, nomor dan tanggal, indeks dan
kode klasifikasi, serta isi ringkas naskah dinas pada sarana pencatatan naskah
dinas.
7. pengiriman.
Tahapan
pengiriman naskah dinas dilakukan melalui pos, menggunakan mesin faksimili,
kurir/caraka atau cara lainSumber :http://hermaniaarsiparis.blogspot.com
No comments:
Post a Comment